Pertek Emisi Udara, Mengapa Dokumen Ini Wajib Dimiliki Setiap Industri di Indonesia?

Bagi para pelaku usaha di sektor industri, istilah “Pertek Emisi” mungkin sudah tidak asing lagi. Dokumen ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan kunci utama untuk memastikan kegiatan operasional Anda berjalan seiring dengan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Lalu, apa sebenarnya Pertek Emisi itu, dan mengapa menjadi begitu penting? Mari kita bahas tuntas.

Apa Itu Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)?

Pertek Emisi atau Persetujuan Teknis Emisi adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Persetujuan ini berisi ketentuan teknis mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan pembuangan emisi udara.

Sederhananya, ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa fasilitas pengendali pencemaran udara (seperti scrubber atau filter) serta gas buang yang dihasilkan oleh kegiatan industri Anda telah dirancang dan dihitung sedemikian rupa sehingga memenuhi Baku Mutu Emisi (BME) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Mengikat

Kewajiban kepemilikan Pertek Emisi ini diperkuat oleh regulasi pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  3. Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Secara umum, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi dari Sumber Tidak Bergerak (misalnya cerobong asap, boiler, atau genset berkapasitas tertentu) wajib mengantongi Pertek Emisi.

Pertek Emisi: Lebih dari Sekadar Izin

Pertek Emisi bukan hanya tentang mendapatkan stempel persetujuan, tetapi juga berfungsi sebagai alat kendali dan perencanaan yang strategis bagi perusahaan:

  • 1. Kepatuhan Hukum: Ini adalah bukti nyata bahwa perusahaan Anda taat pada regulasi lingkungan. Tanpa Pertek yang sah, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

  • 2. Pengendalian Pencemaran: Dokumen ini mewajibkan Anda untuk merencanakan dan menginstal teknologi pengendali emisi terbaik yang tersedia (Best Available Technology/BAT) demi menjaga kualitas udara ambien.

  • 3. Audit dan Reputasi: Memiliki Pertek dan SLO (Surat Kelayakan Operasional) yang lengkap meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab terhadap lingkungan (Green Industry), yang sangat penting bagi audit ESG (Environmental, Social, and Governance).

  • 4. Syarat SLO: Pertek Emisi adalah prasyarat utama sebelum Anda dapat mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO). SLO memastikan bahwa sistem pengendalian emisi yang telah disetujui dalam Pertek benar-benar berfungsi dengan baik di lapangan.

Alur Pengajuan Pertek Emisi: Kajian Teknis vs. Standar Teknis

Proses pengajuan Pertek Emisi di Indonesia dilakukan secara daring melalui sistem terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Prosesnya terbagi dua, tergantung kompleksitas kegiatan usaha Anda:

Jenis PertekKriteriaMuatan Dokumen
1. Standar TeknisUsaha dengan dampak emisi rendah atau menengah, biasanya menggunakan baku mutu emisi standar.Dokumen harus memuat deskripsi kegiatan, neraca massa, dan sistem manajemen lingkungan (SML).
2. Kajian TeknisUsaha dengan dampak emisi tinggi, atau berlokasi di Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU).Selain Standar Teknis, diperlukan kajian penyebaran emisi (pemodelan dispersi) untuk menganalisis dampak emisi ke lingkungan sekitar.

Tahapan Kunci Pengajuan:

  1. Penapisan Mandiri: Menentukan apakah Anda masuk kriteria Standar Teknis atau Kajian Teknis.

  2. Penyusunan Dokumen: Melakukan perhitungan teknis (neraca massa) dan/atau pemodelan dispersi emisi untuk memastikan pemenuhan BME.

  3. Pengajuan Daring: Mengirimkan dokumen Persetujuan Teknis ke otoritas terkait (KLHK/Dinas Lingkungan Hidup) melalui sistem online.

  4. Verifikasi & Evaluasi: Otoritas terkait akan memverifikasi kelengkapan administrasi dan mengevaluasi kelayakan teknis dokumen yang diajukan.

  5. Penerbitan Pertek: Jika disetujui, Pertek Emisi akan diterbitkan.

Penting: Setelah Pertek terbit, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah membuktikan bahwa fasilitas pengendalian emisi benar-benar telah selesai dibangun dan berfungsi. Inilah yang menjadi dasar pengajuan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Kesimpulan

Pertek Emisi adalah jantung dari pengendalian pencemaran udara di sektor industri. Dokumen ini memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan kualitas udara yang kita hirup.

Jangan tunda kepatuhan lingkungan Anda. Pastikan perencanaan fasilitas pengendalian emisi Anda telah memenuhi standar teknis yang diwajibkan oleh regulasi. Konsultasikan dengan ahli lingkungan untuk memastikan proses pengurusan Pertek Emisi dan SLO berjalan lancar dan tepat waktu.

Facebook
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Let’s get in touch

Copyright © 2025 Heka. All Rights Reserved – Powered by WPJ