Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat besar. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan berbagai regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya nasional pengelolaan sampah, karena secara eksplisit membebankan tanggung jawab yang lebih besar kepada pihak produsen terhadap sampah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan.
Latar Belakang dan Tujuan Utama
PermenLHK No. P.75/2019 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
Tujuan utama dari PermenLHK P.75/2019 adalah:
Mengurangi Timbulan Sampah: Menekan jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan lingkungan, khususnya sampah plastik.
Menerapkan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR): Memastikan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, mulai dari desain hingga penanganan sampahnya pasca-konsumsi.
Mencapai Target Nasional: Mendukung tercapainya target Jakstranas, yaitu pengurangan sampah hingga 30% dan penanganan sampah hingga 70% pada tahun 2025.
Kewajiban Produsen: Menyusun dan Melaksanakan Peta Jalan
Regulasi ini mewajibkan Produsen, terutama dari sektor Manufaktur (makanan, minuman, barang konsumsi, kosmetik), Ritel (toko modern, pusat perbelanjaan), dan Jasa Makanan & Minuman (hotel, restoran, kafe), untuk menyusun dan melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah dalam jangka waktu 2020 hingga 2029.
1. Target Pengurangan (2020-2029)
Peta Jalan ini menetapkan target pengurangan sampah kemasan yang harus dicapai oleh produsen secara bertahap selama sepuluh tahun, dengan target kumulatif minimal 30% di akhir periode (2029). Pengurangan ini mencakup produk dan/atau kemasan yang berbahan:
Plastik
Kaca
Kertas
Aluminium
2. Strategi Pelaksanaan Peta Jalan
Produsen wajib melaksanakan pengurangan sampah melalui tiga strategi utama (3R), yaitu:
Pembatasan Timbulan Sampah (Reduce):
Mengganti kemasan yang sulit didaur ulang dengan yang mudah terurai.
Menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang atau hasil daur ulang.
Mengurangi penggunaan kantong belanja sekali pakai (khusus sektor ritel).
Pendauran Ulang Sampah (Recycle):
Melakukan atau bekerja sama dalam kegiatan penarikan kembali (take-back) sampah dari produk, kemasan produk, dan/atau wadah.
Mengembangkan sistem dan fasilitas daur ulang.
Pemanfaatan Kembali Sampah (Reuse):
Menggunakan kemasan yang dapat diisi ulang (refillable) atau digunakan kembali (reusable).
Peran Pemerintah dan Pengawasan
Peraturan P.75/2019 juga mengatur peran Pemerintah Pusat dan Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Peta Jalan yang disusun oleh Produsen.
Pengawasan: Pemerintah Daerah bertugas mengawasi dan memberikan pembinaan kepada produsen yang beroperasi di wilayahnya.
Insentif dan Disinsentif: Pemerintah dapat memberikan Insentif bagi produsen yang berhasil melampaui target, dan Disinsentif berupa teguran atau sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan kewajiban Peta Jalan.
Edukasi: Produsen juga diwajibkan untuk melaksanakan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada konsumen agar turut berperan aktif dalam pengurangan sampah.
Dampak dan Signifikansi
PermenLHK P.75/2019 menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah di Indonesia, dari pendekatan end-of-pipe (fokus di TPA) menjadi pendekatan hulu-ke-hilir yang melibatkan produsen sebagai aktor kunci.
Dengan adanya Peta Jalan ini, diharapkan akan terjadi inovasi berkelanjutan dalam desain produk dan kemasan, meningkatnya infrastruktur pengumpulan dan daur ulang, serta perubahan perilaku konsumen yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah. Keberhasilan implementasi P.75/2019 menjadi kunci penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari polusi sampah pada tahun 2025.
